Alhaidaylawfirm.com – Sengketa penjualan office building eks gedung Graha Pena Semarang yang kini disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang memunculkan nama baru terkait dengan obyek tersebut.
Nama baru ini diketahui setelah PN Semarang menerima pendaftaran gugatan intervensi dari Lembaga Pembiayaan Eksport Indonesia (LPEI) dan disampaikan dalam sidang hari Kamis (21/10/2021).
“Iya, ada gugatan intervensi dari Indonesia Eximbank,” tutur M.S. Alhaidary, SH., MH. advokat dari Malang selaku pemegang kuasa dari pihak penggugat.
Office building lima lantai yang berdiri di atas tanah seluas 2.735 m2 tersebut, masuk perkara sengketa di PN Semarang akibat pihak pembeli bernama Ir. Muji Leksono, warga Tembalang Kota Semarang tidak bisa memenuhi kewajibannya melunasi sisa pembayaran gedung sebesar Rp 8,5 miliar.
Muji Leksono, mantan dosen teknik Universitas terkekmuka di Semarang ini, juga sulit dihubungi padahal gedung sudah dikuasai. Akibatnya, pemilik gedung tersebut memberi kuasa kepada M.S. Alhaidary untuk melayangkan gugatan ke PN Semarang.
Selain Muji Leksono sebagai tergugat I, seorang notaris berkedudukan di Surabaya sebagai juga sebagai tergugat II. Notaris ini turut tergugat karena dianggap lalai membuat surat kuasa mutlak kepada Muji Leksono yang kemudian digunakan sebagai dasar untuk menguasai dan menjual gedung tersebut kepada pihak lain.
Menurut Alhaidary, sapaan akrab kuasa hukum penggugat itu, surat kuasa mutlak yang berisi pemindahan ha katas tanah dilarang oleh Undang-Undang. Karena itu, beralihnya ha katas gedung eks Graha Pena Semarang itu dari penggugat kepada Muji Leksono tidak sah dan batal demi hukum (null and void).
Oleh karena peralihan hak kepada Muji Leksono tidak sah, maka seluruh perbuatan hukum, termasuk jual beli yang dilakukan Muji atas tanah dan gedung yang berhadapan langsung dengan Markas Kodam Diponegoro tersebut juga tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Sementara dalam gugatan intervensi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang didaftarkan ke PN Semarang diketahui, bahwa office building di Jalan Perintis Kemerdekaan, Banyumanik Kota Semarang itu dibeli seorang pengusaha ekspor sarang burung walet bernama Silvie Soedjarwo Leksosadjojo.
Tidak diketahui berapa nilai jual dan kapan transaksi antara Muji Leksono dengan Silvie Soedjarwo Leksosadjojo. Dalam materi gugatan intervensi, diketahui bahwa office building tersebut menjadi salah satu jaminan utang Silvie yang diserahkan kepada Lebaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Indonesia Eximbank).
“Jadi dalam hal ini pihak Indonesia Eximbank mengaku sebagai pemilik sah gedung tersebut.” Kata Alhaidary kepada ameg.id, Jum’at (21/10/2021).