Ferdyan sebagai bagian dari MSA Law Firm, kesehariannya dipenuhi dengan kegiatan konsultasi hukum, urusan sosial kemasyarakatan dan ketenagakerjaan, dan beberapa permasalahan hukum lainnya baik perkara pidana maupun perkara perdata.
Tidak hanya berprofesi sebagai seorang Advokat Ferdyan juga sudah tersertifikasi sebagai seorang Liquidator yang bertugas dalam pemberesan Badan Hukum. Member Of Kongres Advokat Indonesia (KAI)