Pihak Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama) buka suara usai dilaporkan oleh para ahli waris soal kepemilikan tanah yang diduduki gedung Unikama di Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Perlu diketahui, laporan tersebut dilayangkan ke Polresta Malang Kota pada 14 November 2023 oleh para ahli waris, yakni Prof Tries Edy Wahyono sebagai ahli waris Drs. H. Mochamad Amir Sutedjo dan Christea Frisdiantara sebagai ahli waris Drs. H. Soenarto Djohodihardjo.
Kuasa hukum pihak PPLP-PT PGRI Malang atau Unikama, Al Haidari mengatakan, pada awalnya memang pembelian tanah tersebut dilakukan oleh kedua orang, yakni Amir Sutedjo dan Soenarto Djohodihardjo yang saat ini telah di wariskan.
Namun, pembelian tanah yang kini diduduki oleh gedung Unikama, menggunakan uang dari PPLP-PT PGRI Malang atau Unikama.
“Itu tertera dalam akta bahwa menggunakan uang PPLP-PT PGRI,” ujar Haidari, Senin (4/12/2023).
Ia menyebutkan, dalam akta yang tertera no 22 tertanggal 3 Maret 2010, dimana pembelian enam bidang tanah tersebut menyatakan bahwa tanah itu meski tertulis nama penghadap (Amir Sutedjo dan Soenarto Djohodihardjo), tetapi sebenarnya tanah itu milik atau gak penuh dari PPLP-PT PGRI. Itu sudah ditegaskan sejak awal,” ungkapnya.
Kedua pembeli tanah, yakni mendiang Amir Sutedjo dan Soenarto Djohodihardjo dulunya adalah pengurus PPLP-PT PGRI yang awalnya meminjam gedung sekolah untuk belajar hingga berhasil membangun Unikama Malang.
Lalu, keduanya juga dinyatakan telah sepakat atas pembelian tanah yang sudah menjadi milik PPLP-PT PGRI atau Unikama yang dimana memang menggunakan uang PPLP-PT PGRI untuk kepentingan orang banyak bukan perseorangan.
“Jadi PPLP-PT PGRI (Unikama) berhak penuh atas tanah itu dan berhak melakukan apapun tanpa pengecualian,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa kekayaan PPLP-PT PGRI sejak tahun 1981 silam serta kekayaan pendidikan dan lainnya merupakan kekayaan organisasi, tidak atas nama pribadi.
“Gak ada atas nama perorangan sekarang. Semua atas nama PPLP-PT PGRI,” katanya.
Dengan begitu, Haidari sebagai kuasa hukum pihak Unikama Malang merasa sangat siap menghadapi laporan kedua ahli waris soal tanah yang diduduki kampus Unikama.
Bahkan, tidak dipungkiri jika bukti-bukti soal laporan tidak bisa diperkuat pelapor, pihak Unikama bisa melakukan tuntutan balik atas dasar pencemaran nama baik.
“Terlapor siap hadapi perkara ini. Kalau terlapor dirugikan, nama pendidikan ini tercemar. Kan kalau tidak ada bukti ya pasti dihentikan,” tandasnya.
Sebagai informasi dua ahli waris tanah melaporkan Unikama atau PPLP-PT PGRI Malang ke Polresta Malang Kota atas dasar pasal 372 KUHP.
Pihak kepolisian saat ini juga tengah melakukan penyidikan atas laporan tersebut.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menyebut bahwa laporan saat ini tengah dalam proses.
Pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan proses bakal terus berjalan.