Alhaidarylawfirm.com – Bau tak sedap merebak lagi dari Pengadilan Negeri Surabaya. Belum kering borok yang terbongkar KPK atas tangkap tangan hakim Itong dan Panitera Hamdan pekan lalu, kini hakim Johannes Hehamoni akan dilaporkan ke KPK sekaligus ke Mahkamah Agung dan komisi Yudisial. Dimanapun dia menjadi hakim, diduga selalu menjadi hakim seseorang yang berperkara.
“Indikasi itu jelas, dengan bukti-bukti kuat, ada Conflict of Interest, konflik kepentingan selalu menjadi hakim dalam perkara AP,” demikian advokat M.S. Alhaidary kepada wartawan, sebelum berangkat ke Jakarta, Senin (25/01/2022) pagi.
Konflik kepentingan itu muasalnya dari adanya konflik keluarga. Antara AP, yaitu orang yang berstatus adik ipar dengan CH, kakak iparnya. Keduanya bersengketa dan jadilah drama keluarga yang diwarnai kasus pidana dan perdata.
Sang adik ipar tergambarkan dengan fisik yang kekar, tegap dan pintar bergaul, dan sang kakak adalah seorang pengusaha yang kaya, pendiam, dan menyayangi adik kandungnya (istri dari AP).
“Ada adegan, ketika bertemu di Kemenpolhukam terkait sengketa itu, adik perempuan CH datang memeluk dan mengelap air mata sang kakak kandungnya itu. Mengharukan, keduanya menitikan air mata, hanya sebagian orang yang menyaksikan adegan itu,” cerita Haidary.
Oleh sebab itu, Haidary berharap, hakimlah yang harus memutus adil sengketa mereka. “ Semua pihak harus tunduk begitu ada putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Akan saying sekali kalau dikotori dengan adanya interes pribadi, berakibat tidak obyektif dalam memutus perkara. “Itu sebabnya kami membuat laporan ini. Karena bahaya, tidak saja untuk keluarga yang bersangkutan, tapi juga ke lembaga peradilan sebagai muara rakyat dalam mencari keadilan,” lanjut Haidary.
Lawyer senior itu lantas membuka berkasnya. Menyampaikan bukti-bukti: Pertama, perkara No. 187/Pdt.G/2015/PN.Mlg. Disini AP menggugat CH, Hakimnya adalah Jo, panggilan akrab Johannes Hehamoni. Ketika itu Jo bertugas sebagai hakim di PN Malang. Dalam perkara ini bertindak sebagai hakim mediator. Perkaranya berlanjut dan AP kalah.
Kedua, perkara praperadilan atas penghentian penyelidikan yang dilakukan Polresta Malang. Hakim juga Jo. Dia memenangkan sebagian atas gugatan AP yang mempraperadilkan Polisi. Polisi memang menghentikan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana sumpah palsu yang diduga dilakukan CH, karena tidak terdapat dua alat bukti yang kuat.
Dalam hal ini kata Haidary, sebenarnya dalam KUHAP khususnya pasal 1 angka 10 dan pasal 77, yang boleh menjadi objek Praperadilan hanyalah, antara lain : Penghentian penyidikan, Bukan Penyelidikan. “Aneh, kokbisa dikabulkan, walaupun sebagian,” kata haidary.
Ketiga, Perkara No. 1204/Pdt.G/2020/PN.Sby, juga diajukan oleh AP yang menggugat CH, di PN Surabaya. “Ini, ketua majelis hakimnya juga Jo lagi,” kata Haidary. Tapi Gugatan itu dicabut sendiri oleh AP.