Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka FitrianiTRIBUNSOLO.COM, SOLO –
Koordinator ahli waris Sriwedari RM. Joko Pikukuh Gunadi pada Hari Senin tanggal 14 Januari 2019 telah mengadukan Kepala Kantor Pertanahan Kota Surakarta, Sunu Duto Widyomarmo ke Polres Surakarta.
Hal tersebut terkait kasus dugaan hoax, yakni penyebaran berita palsu dan fitnah tentang status tanah Sriwedari.
Pengaduan Joko Pikukuh Gunadi tersebut telah diterima oleh AIPTU Imam Nuryanto,S.H. dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Surakarta No:STBP/40/I/2019/Reskrim tertanggal 14 Januari 2019.
Menurut Gunadi, Sdr. Sunu Duto Widyomarmo sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kota Surakarta pada Hari Jum’at tanggal 30 Nopember 2018 telah memberikan keterangan pers kepada berapa media cetak dan elektronik bahwa tanah tanah sriwedari adalah milik sah Pemerintah Kota Surakarta.
Hal ini dianggap tidak benar atau palsu.
Seperti diketahui, negara melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap telah memberikan legalitas kuat dan status hukum yang tetap.
Bahwa tanah sriwedari seluas 99.889 M2 tersebut adalah milik sah ahli waris Wirjodiningrat.
“Hal tersebut berdasarkan Putusan MA No:3000-K/Sip/1981 17 Maret 1983, MA No:125-K/TUN/2004, PK No:29-PK/TUN/2007, MA No:3249-K/Pdt/2012 Jo No:478-PK/PDT/2015,” kata Koordinator ahli waris Sriwedari RM. Joko Pikukuh Gunadi, Sore (22/1/2019) sore.
“Yang menyatakan bahwa tanah dan bangunan seluas 99.889 M2 terletak Jl. Brigjen Slamet Riadi Solo tersebut, adalah milik sah ahli waris Wirjodiningrat yakni status tetap tersebut sudah ada sejak tahun 2012,” katanya.
Oleh karena status tanah sriwedari tersebut sudah milik sah ahli waris sejak tahun 2012.
Sunu Duto Widyomarmo baru pada Hari Jum’at, (30/11/2018) telah memberikan keterangan pers kepada berapa media cetak dan elektronik.
Bahwa tanah tanah sriwedari adalah milik sah Pemerintah Kota Surakarta.
“Maka hal ini jelas merupakan kebohongan dan berita yang disebarkan kepada media cetak dan elektronik tersebu adalah palsu atau hoax,” katanya.
Sehingga secara hukum Sunu Duto Widyomarmo melanggar Pasal 28 (1) UU No:11 Tahun 2008 yang diubah dengan UU No:19 Thn 2016 tentang Perubahan Atas UU No:11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 45A ayat (1) UU 19 Thn. 2016.
Yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana 6 tahun dan denda Rp 1 miliar Gunadi juga menyatakan bahwa selain status tanah sriwedari sudah tetap sejak tahun 2012 milik syah ahli waris.
Hal tersebut karena semua upaya hukum telah tertutup.
Tanah sriwedari tersebut juga telah disita oleh Jurusita PN Surakarta berdasarkan Penetapan Sita Eksekusi No:10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt. Jo No:31/Pdt.G/2011/PN.SKA Jo No:87/Pdt/2012/PT.Smg Jo No:3249-K/Pdt/2012 tanggal 26 September 2018.
Sebagai penjaga barang obyek sita telah ditunjuk Wardoyo Lurah Sriwedari dan Karyawan Musium Radya Pustaka.
Sehingga dengan demikian siapapun tidak boleh menghancurkan, merusak, menjual, menyewakan, membangun, menghibahkan karena tanah tersebut dalam stsus sita eksekusi dari Pengadilan Negeri Surakarta.
Untuk memperkuat laporan serta pengaduan tersebut, Gunadi membawa bukti-bukti kepada pihak Polres Surakarta. Mulai akta jual beli putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sampai teguran dan sita dari Pengadilan Negeri Surakarta, serta saksi-saksi.
Penulis: Eka Fitriani
Editor: Fachri Sakti Nugroho