Beralihnya office building kepada Indonesia Eximbank, berawal pada 2018, Silvie Soedjarwo Leksosadjojo sebagai salah satu pemegang saham PT. Jasa Mulya Indonesia menerima fasilitas kredit modal kerja total sebesar Rp 276 miliar untuk usaha ekspor sarang burung walet.

Guna menjamin pelunasan utang, PT Jasa Mulya Indonesia menyerahkan beberapa bidang tanah dan bangunan sebagai agunan utang. Salah satu jaminan utang adalah office building di Jalan Perintis Kemerdekaan 77, Semarang tersebut.

Karena PT. Jasa Mulya Indonesia tidak bisa memenuhi kewajiban melunasi utang, maka pada akhir Desember 2020 Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia menjual lelang salah satu agunan berupa tanah dan gedung Pena Semarang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang.

Penelusuran jejak digital dilakukan ameg.id, dikatahui bahwa awal Oktober 2021 Silvie Soedjarwo Leksosadjojo diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung selaku pemegang saham PT. Jasa Mulya Indonesia terkait penerimaan dana fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Dalam kasus dugaan korupsi ini, Kejaksaan Agung memeriksa lima orang lainnya terkait pemberian dan penerimaan fasilitas kredit pada debitur LPEI.

Nama-nama terperiksa dalam jadwal penyidikan di gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung, Suyono selaku Direktur Utama pada tiga perusahaan, PT. Mulia Walet Indonesia, PT. Jasa Mulia Walet, PT. Borneo Walet Indonesia.

Sedangkan Silvie Soedjarwo Leksosadjojo diperiksa selaku pemegang saham PT. Jasa Mulya Indonesia. Sedangkan Bogi Rahyono diperksa selaku Komisaris di PT. Jasa Mulya Indonesia.

Terperiksa lainnya, Yudhi Trilaksono sebagai Kepala Divisi Pembiayaan Bisnis-II 2011-2016 di LPEI. Jerry Saputra diperiksa selaku Analisis Divisi Analisa Risiko Bisnis LPEI 2014.

Dalam kasus ini, penyidikan di Jampidsus belum menetapkan tersangka. Direktur Penyidikan Jampidsus-Kejakgung, Supardi mengungkapkan, dugaan korupsi di LPEI sudah menemukan sejumlah pihak swasta yang merugikan keuangan negara. Dari enam perusahaan penerima kredit LPEI, tiga yang bermasalah dan terindikasi korupsi.

Tiga perusahaan penerima dana Kredit LPEI yang bermasalah tersebut, diduga merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah.

Editor               : Irawan

Sumber           : Ameg.id

Laman: 1 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_ID