Alhaidarylawfirm.com – Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko heran atas dilayangkannya somasi kepada dirinya perihal pelelangan aset pasar.
Kata Dewanti, tidak terjadi suatu gejolak di pasar seperti disebutkan dalam somasi yang dikirim oleh pengacara M.S. Alhaidary selaku advokat sejumlah pedagang di Pasar Besar Kota Batu unit 1 dan unit 2.
“Itulah yang sata herankan, karena ada somasi itu saya ingin tahu situasi kondisi di pasar. Ternyata tidak ada,” ujar Dewanti.
Dewanti pun bertanya-tanya, somasi tersebut mewakili siapa?
Meski begitu, politisi PDI Perjuangan itu berkomitmen akan menjawab somasi yang telah dilayangkan pada dirinya tersebut dengan data.
“Jadi saya bertanya sekarang, somasi itu siapa yang buat? Mewakili siapa? Itu yang saya tanyakan. Tetapi apapun, somasi tetap kami jawab dengan data,” tegas Dewanti
Somasi itu dikirim oleh M.S. Alhaidary tertanggal 23 Desember 2021.
Somasi dilayangkan kepada Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko.
Isinya antara lain menjelaskan bahwa para kliennya memperoleh dan menempati kios di unit 1 & 2 dengan cara membeli dari PT. Sumber Pembangunan Perkasa Sidoarjo, selaku investor yang pembayarannya dilakukan mengangsur pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur.
Pada somasi pertama tersebut, pihak Alhaidary juga mengingatkan Pemkot Batu agar selambat-lambatnya sepekan setelah terima somasi, segala permasalahan terkait pelelangan umum bangunan di unit 1 & 2 ditunda sementara sampai ada kejelasan dan penyelesaian atas hak-hak para pedagang.
Jika tidak ada tanggapan upaya penyelesaian, para pedagang akan melakukan legal action terhadap para pihak terkait, baik secara pidana maupun perdata.
Para pedagang yang berada di unit 1 & 2 merasa keberatan kiosnya dilelang dan diklaim milik aset Pemkot Batu.
Menurut mereka, kios yang saat ini mereka tempati adalah milik para pedagang.
Alhaidary menjelaskan, pada 1997 pasar Besar Kota Batu mengalami kebakaran.
Setahun kemudian, terjadi krisis moneter, yang mengakibatkan pemerintah daerah saat itu tidak memiliki banyak anggaran untuk memperbaiki pasar tersebut.
Pedagang pun mengajukan surat permohonan ke gubernur agar diberi kemudahan meminjam dana ke Bank Jatim dan permohonan tersebut direstui sehingga pedagang mendapatkan kucuran dana. Melalui dana itu, pedagang membangun kembali kios mereka yang terbakar dan kepemilikannya pun diklaim milik pedagang.