“Namun nyatanya para pedagang tidak pernah diajak bicara dan tiba-tiba ada lelang yang ternyata kion-kios mereka juga turut dilelang,” ungkap Alhaidary.

Alhaidary menjelaskan, meskipun tanah atau lahan yang ada di Pasar Besar Kota Batu milik Pemkot Batu, namun bangunan di atasnya tidak serta-merta milik Pemkot Batu.

Ada asas Pemisahan Horizontal ( Horizontal Scheiding Beginsel ) yang menurut pendapat Alhaidary harus dihormati oleh Pemkot Batu.

“Sekecil apapun hak pedagang disitu harus dilindungi. Ada istilah Horizontal Scheiding, bangunan di atas tanah itu tidak mesti milik Pemkot Batu,” tegasnya.

Alhaidary ingin Pemkot Batu bisa bijak menyikapi persoalan ini.

Ia juga mengingatkan agar kebijakan-kebijakan yang diambil tidak sampai merugikan pedagang yang menggantungkan harapannya pada kios tersebut.

“Sampai hari ini masih belum ada jawaban,” ujar Alhaidary, Senin (27/12/2021).

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Batu, M. Chori mengatakan tengah mempelajari isi somasi yang diterima Pemkot Batu.

Setelah itu, akan ada langkah-langkah untuk menjawab somasi tersebut.

“Kami akan pelajari terlebih dahulu. Apalagi surat somasi itu baru baru saja dilayangkan,” ujarnya.

Sumber : https://suryamalang.tribunnews.com/2021/12/27/wali-kota-batu-disomasi-pedagang-di-pasar-besar-begini-sikap-dewanti-rumpoko

Laman: 1 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_ID