Pelelangan aset Pasar Besar Kota Batu memunculkan masalah baru. Para pedagang yang berada di unit 1 & 2 merasa keberatan kiosnya diklaim milik asset Pemkot Batu dan dilelang. Menurut mereka, kios yang saat ini mereka tempati adalah milik para pedagang.
Pada 1997, Pasar Besar Kota Batu terbakar dan setahun kemudian terjadi krisis moneter yang mengakibatkan Pemerintah Kota Batu yang saat itu masih menjadi kawasan Kabupaten Malang tidak memiliki banyak biaya untuk memperbaiki pasar yang terbakar.
Pedagang mengajukan surat permohonan ke gubernur agar diberi kemudahan meminjam dana ke Bank Jatim.
Permohonan tersebut direstui sehingga pedagang mendapat suntikan dana. Melalui dana tersebut, pedagang membangun kembali kios mereka yang terbakar dan kepemilikannya pun diklaim milik pedagang.
Pada 2021, rencana revitalisasi pasar gencar dilakukan Pemkot Batu. Untuk membangun pasar baru, asset-aset yang saat ini ada di pasar besar kota batu dilelang. Dalam pelelangan ini, rupanya kios-kios yang ada di unit 1 & 2 turut dilelang.
Pengacara M.S. Alhaidary,SH., MH., yang ditunjuk pedagang menjelaskan, pelelangan tersebut tanpa musyawarah dengan para pedagang. Alhaidary mengatakan, sebenarnya pedagang tidak mempersoalkan jika kemudian kios mereka dilelang asal ada ganti rugi. Jika pun memang diklaim milik pemerintah, para pedagang berhak mengetahui dasar hukumnya.
“Namun nyatanya para pedagang tidak pernah diajak bicara dan secara tiba-tiba ada lelang tanpa ada proses pemberitahuan kalau kios-kiosnya juga turut dilelang.” Ungkap Alhaidary.
Akibat tindakan itu, Alhaidary yang ditunjuk sebagai pengacara para pedagang berencana akan melayangkan somasi kepada Pemkot Batu pecan depan. Alhaidary berharap ada win-win solutions antara pedagang dan pemerintah untuk menyikapi persoalan ini.
“Somasi ini kan hak para pedagang, artinya kami akan menegur pemerintah. Kalau bisa sebelum dilaksanakan pembongkaran, dijelaskan terlebih dahulu ke pedagang. Jika tidak ada tanggapan kami akan tempuh langkah hukum, baik perdata maupun pidana.” ungkapnya.
Hingga saat ini, masih ada sejumlah pedagang yang masih mengangsur ke Bank Jatim. Para pedagang mengangsur antara Rp400.000,- hingga Rp700.000,- per bulan. Nilai asset di unit 1 & 2 itu diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Alhaidary menjelaskan, meskipun tanah atau lahan yang ada di Pasar Besar Kota Batu milik Pemkot Batu, namun bangunan di atasnya tidak serta-merta milik Pemkot Batu. Ada asas pemisahan Horizontal (Horizontale Scheiding Beginsel) yang menurut pendapat Alhaidary harus diihormati oleh Pemkot Batu.
“Sekecil apapun hak pedagang disitu harus dilindungi. Ada istilah Horizontale Scheiding, bangunan di atas tanah itu tidak pasti milik Pekkot Batu.” tegasnya.